"Penyidik bisa mencari fakta dari otoritas bandara di sana, yang dirugikan juga dapat melaporkannya untuk dimintai keterangan dan menjadi alat bukti," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Siapa saja termasuk penumpang dan masyarakat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda NTT, Boy menambahkan, saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi Jumat (21/12/2013) kemarin.
"Dalam konteks ini kita akan pelajari terlebih dulu fakta-fakta yang terjadi dan sedang dilakukan Polda NTT terkait dugaan aksi penutupan bandara tersebut," kata Boy.
Menurut Boy, bila tindakan tersebut benar adanya serta didukung bukti kuat, maka dapat dikategorikan sebagai pidana seperti yang diatur di dalam Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
"Dapat dikategorikan pelanggaran pidana, namun untuk mengetahui pasti sedang dikumpulkan fakta-faktanya," ujar Boy.
Selain itu, dugaan perbuatan yang dilakukan Marianus tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan berbahaya dan merugikan masyarakat. "Karena itu terkait keselamatan penerbangan dan masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan," terang Boy.
(ahy/mad)











































