Polisi: Bupati Ngada Blokir Bandara Dapat Dipidana

Polisi: Bupati Ngada Blokir Bandara Dapat Dipidana

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 23 Des 2013 15:40 WIB
Polisi: Bupati Ngada Blokir Bandara Dapat Dipidana
Jakarta - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait aksi koboi Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, yang memblokir Bandara Turelelo Soa. Polisi menilai perbuatan yang dilakukan pejabat daerah itu dapat dipidana sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Apabila terjadi seperti itu, maka itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Penyidik, kata Boy, masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat menjerat bupati tersebut ke ranah hukum pidana. Karena penyidik tidak dapat serta merta menetapkan persangkaan suatu tindakan hanya berdasar pada informasi.

"Dalam konteks ini kita akan pelajari terlebih dulu fakta-fakta yang terjadi dan sedang dilakukan Polda NTT terkait dugaan aksi penutupan bandara tersebut," kata Boy.

Menurut Boy, bila tindakan tersebut benar adanya serta didukung bukti kuat, maka dapat dikategorikan sebagai pidana seperti yang diatur di dalam Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

"Dapat dikategorikan pelanggaran pidana, namun untuk mengetahui pasti sedang dikumpulkan fakta-faktanya," ujar Boy.

Selain itu, dugaan perbuatan yang dilakukan Marianus tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan berbahaya dan merugikan masyarakat.

"Karena itu terkait keselamatan penerbangan dan masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan," terang Boy.

(ahy/rmd)


Berita Terkait