Mobil milik pegawa Kementerian Perhubungan ini berjenis Toyota Avanza silver bernomor polisi B 7947 UT. Di dalam mobil Avanza terdapat baju dinas Kementerian Perhubungan warna biru muda dan batik berwarna merah menggantung di kabin belakang.
Mobil kedua yang digembok petugas berjenis Toyota Yaris warna merah. Mobil ini bernomor polisi B 1944 KOV. Kedua mobil ini digembok memakai gembok berwarna kuning yang dipasang di roda belakang kedua mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain digembok petugas Dinas Perhubungan juga menempelkan stiker yang bertuliskan ' Roda Anda dikunci/digembok Karena Melanggar ketentuan parkir pasal 287 tahun 2009 jo pasal 95 huruf C PP 43 tahun 1993 jo pasal 55 (2) Perda 12 tahun 2003'. Pemilik mobil ini diminta menghubungi kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Jl. Stasiun Senen No. 5, telp. (021) 4258284, 42887286.
(bgs/nal)