"Hari ini kita konfirmasi partai dan ingatkan untuk melaporkan dana kampanye," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (23/12/2013).
Menurut Ferry, KPU akan memberikan sanksi administrasi kepada parpol yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. Dalam laporan itu, wajib dilampirkan juga rekap penerimaan dana kampanye caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menyatakan, laporan ini hanya untuk mengetahui saldo awal dana kampanye. Nantinya pada 2 Maret parpol menyerahkan lagi dana kampanye terkait penerimaan dan pengeluarannya.
"Laporan awal pada 2 Maret jika tak disampaikan ke KPU maka sanksinya didiskualifikasi (sebagai peserta Pemilu) sesuai tingkatan," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
(iqb/van)