Ancaman Denda Pelanggar Busway Rp 1 Juta Tak Lagi Menakutkan!

Ancaman Denda Pelanggar Busway Rp 1 Juta Tak Lagi Menakutkan!

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 12:36 WIB
Jakarta - Ancaman denda Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pengemudi mobil pelanggar busway tak lagi menakutkan. Tengok saja di setiap ruas busway, mobil dan motor kini bebas lenggak lenggok.

Seperti disampaikan pembaca detikcom Sigit lewat surat elektronik ke redaksi@detik.com, Senin (23/12/2013). Berdasarkan pengamatan dia di kawasan Jl Suprapto, Senen, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB, mobil dan motor bebas menikmati busway.

Tak terlihat petugas kepolisian di sekitar lokasi. Alhasil, enak saja para pelanggar itu melintas di busway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak diketahui, apakah mereka yang menerobos busway itu tahu dengan denda yang besar atau tidak. Atau mereka tahu tak ada petugas polisi jadi tak ada yang menilang.

(nal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads