Oleh sebab itu, Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh diberikannya pengamanan 24 jam untuk seorang hakim. Hal tersebut disampaikan ketua KY Suparman Marzuki, usai rapat pleno catatan akhir tahun 2013, di KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin(26/12/2013).
"Ya jelas dong (mendukung), ada aturannya dia sebagai pejabat negara, mendapat hak kesehatan, hak transportasi, hak keamanan," kata Suparman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali ke pemerintah (mau bagaimana)," ujarnya.
Saat ini pengawalan melekat hanya diberikan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA). Adapun hakim agung harus merogoh kocek sendiri apabila ingin mendapat pengawalan 24 jam. Berdasarkan PP 94/2012, hakim selain mendapat hak keuangan juga mendapat jaminan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga. Pengawalan ini dilakukan oleh Polri atau petuga keamanan lainnya.
(rna/asp)