Kecurangan Dilakukan Agar Jabatan Tak Hilang

Menguak Kecurangan Lelang Kepala Sekolah

Kecurangan Dilakukan Agar Jabatan Tak Hilang

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 11:58 WIB
Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia. (Foto-detikcom)
Jakarta - Jalannya lelang jabatan kepala sekolah untuk tingkat SMA dan SMK Negeri di Jakarta diwarnai dugaan kecurangan yang sistematik. Sejumlah guru-guru yang bernaung dalam beberapa organisasi, seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) mengaduh dan mengadukan keabsahan lelang tersebut.

Mereka merasa Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI dan Dinas Pendidikan DKI berpihak kepada 180 kepala sekolah yang masih menjabat dan ingin mempertahankan jabatannya. Hal ini jadi menutup langkah mereka untuk bersaing sehat mendapatkan 117 jabatan Kepsek SMA dan 63 jabatan kepsek SMK yang dilelang.

“Kekhawatiran (kehilangan jabatan) itu pasti ada. Tapi enggak boleh dielakkan bahwa kebijakan ini harus diikuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, ketika ditemui detikcom di kantornya, Kamis (19/12) pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Taufik mempersilakan masyarakat menilai adanya dugaan kecurangan dalam lelang jabatan kepala sekolah. Apalagi saat ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah membentuk tim investigasi. Namun secara tegas dia membantah tuduhan telah menerima gratifikasi agar bisa mengamankan posisi kepala sekolah inkumben.

“Jangan hanya dugaan-dugaan. Saya dukung penuh tim investigasi. Siapa yang handsball dia yang kena sanksi, siapa yang berupaya cheating itu yang dicari. Kalau digeneralisir, sudah pasti salahlah. Apalagi dengan ada tuduhan soal gratifikasi pada saya, itu sudah pasti salah, saya jamin itu!” kata dia.

Terkait adanya dugaan mempertahankan jabatan karena alasan uang, menurut Taufik tak sepenuhnya benar. Sebab, kepala sekolah tidak mendapat fasilitas tambahan baik alat transportasi maupun rumah. Beberapa tunjangan yang diterima kepala sekolah yakni tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang berdasarkan pangkat, golongan dan masa kerja.

Mengenai rumor tunjangan kepala sekolah yang mencapai puluhan juta, Taufik mengatakan hal itu memang pernah terjadi. “Pernah ada, itu dulu waktu dengan komite sekolah. Tapi sekarang basisnya semua jadi TKD yang diberikan jika dia sudah bertugas 37,5 jam per minggu. Honor tambahan boleh didapat hanya kalau masih ada kerja di atas jam 2 siang,” kata dia.

Pendapatan materi seorang kepala sekolah, jika ditotal memang bisa mencapai belasan juta. Hal ini akibat perbedaan jumlah TKD yang lebih besar dibanding tunjangan guru dan pengawas. “TKD kepala sekolah paling tinggi, ya wajarlah. Gaji, tunjangan sertifikasi dan tunjangan TKD, ya memang ada yang sampai Rp 12-14 juta, tapi itu akumulasi,” kata Taufik.

“Selisihnya dengan guru biasa enggak banyak, paling 125 persen. Kalau golongannya sama, maka gaji dan tunjangan sertifikasinya sama, yang beda TKDnya saja, itu pun paling barter selisih Rp 1-2 juta,” ujar Taufik.

“Enggak banyak, enggak kayak langit dan bumi, itu isu saja yang bilang sampai puluhan juta,” lanjutnya. Selain gaji dan tunjangan itu, seorang kepsek juga mempunyai beberapa kewenangan, tanggung jawab, termasuk mengelola dana BOS dari kementerian dan dana BOP dari pemda.

Tiap tiga bulan, dana BOS dan BOP, yang disesuaikan dengan jumlah murid di masing-masing sekolah, akan disetorkan ke rekening sekolah, yang biasanya atas nama kepala sekolah.

Dia tidak membatah jabatan kepala sekolah termasuk lahan basah, sama halnya kepala dinas yang ia jabat. Namun, menurutnya semua kewenangan termasuk mengatur keuangan, didelegasikan kepada sub dan bawahannya.

Lagipula, kewenangan besar itu juga dituntut pertanggungjawaban sebab ada inspektorat, PPATK dan BPKP yang selalu mengaudit penggunaannya. Penggunaan uang BOS dan BOP harus sesuai Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan sekolah.

(ros/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads