Kasus Suap Jaksa, Dari Hakim Hingga Kapolsek Lombok Tengah Diperiksa KPK

Kasus Suap Jaksa, Dari Hakim Hingga Kapolsek Lombok Tengah Diperiksa KPK

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 11:20 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber kasus dugaan suap terkait Penanganan Perkara Tanah di Pengadilan Negeri (PN), Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah penegak hukum yang ada di kawasan itu diperiksa KPK.

Mereka yang diperiksa adalah Dewi Santini (Hakim), Desak Ketut Yuni Aryanti (hakim) Sumedi (Ketua PN Praya), Apriyanto Kurniawan (Jaksa Kasi Pidsus Kejari Praya), AKBP Supriyadi (Kapolres Lombok Tengah), Kompol H Ridwan (Kapolsek Praya Barat) dan Iptu Deny Septiawan (Kasat reskrim Polres Lombok Tengah).

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Senin (23/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka bakal diperiksa sebagai tersangka Kepala Kejari Praya nonaktif, Subri sebagai tersangka. Subri dicokok saat tertangkap tangan menerima uang dengan besaran Rp 213 juta dari Lusita Anita Razak di sebuah kamar hotel.

Dalam kasus ini nama politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto yang punya PT Pantai Aan sudah dicegah. Bambang merupakan atasan dari Lusita.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads