Mangkir Sidang Lagi, Edy Wuryanto Dipanggil Paksa
Kamis, 25 Nov 2004 17:12 WIB
Yogyakarta - Untuk yang keempat kalinya terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Edy Wuryanto, mantan anggota Satserse Polres Bantul mangkir sidang. Majelis hakim memutuskan untuk memanggil paksa terdakwa. Sidang yang digelar di DPengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta, di Jl. Sultan Agung, Yogyakarta, Kamis (25/11/2004) hanya dihadiri oleh kuasa hukum keluarga Udin yang diwakili Budi Hartono dari LBH Yogyakarta. Sidang hari ini adalah sidang perkara kasus penghilangan barang bukti bloknot milik wartawan Bernas Fuad M. Syafrudin alias Udin.Dalam sidang yang berlangsung sekitar sepuluh menit itu, Ketua Majelis hakim Letkol CHK Djodi Suranto SH meminta Oditur Militer (Otmil) Mayor Fauzi SH memanggil paksa terdakwa yang saat ini bertugas di Poso Sulawesi. Surat pemanggilan paksa itu tertuang dalam Surat Dilmil nomor 01/XI/2004 berisi upaya paksa memanggil terdakwa untuk hadir ke persidangan. "Kita panggil paksa terdakwa karena sudah empat kali sidang tidak hadir," katanya.Seusai persidangan, kuasa hukum keluarga Udin, Budi Hartono menyatakan kekecewaan karena terdakwa tidak hadir lagi. "Anda lihat sendiri terdakwa tidak hadir lagi dan kami juga sudah memperkirakan terdakwa pasti tidak hadir lagi," katanya.Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya pada hari Kamis (21/10/2004) lalu terdakwa juga tidak datang. Bahkan atasan terdakwa dari Mabes Polri hanya mengirimkan surat pemberitahuan nomor: B/271/X/2004 bahwa Edy Wuryanto sampai saat ini masih melakukan tugas pengamanan di Poso Sulawesi Tengah. Surat itu ditandatangani Kepala Bidang Bantuan dan Nasihat Hukum/Kuasa Hukum Edy Wuryanto Kombes Drs Soeyitno SH.Edy Wuryanto yang sejak kasus tewasnya Udin tahun 1996 dipindah ke Polda DIY, sekarang tercatat sebagai Bintara Korserse Mabes Polri di Jakarta dan kemudian pindah tugas di Poso. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni menghilangkan barang bukti berupa bloknot milik Udin, sebetulnya Edy Wuryanto sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani sidang ke Dilmil II/11 Yogyakarta.
(asy/)











































