Batalyon Latihan Perang, 3 Anggotanya Nyolong Harta Warga
Kamis, 25 Nov 2004 17:10 WIB
Pekanbaru - Tiga anggota TNI yang melakukan pencurian alat berat di Kampar-Riau, telah dimankan pihak Denpom I/5 Pekanbaru. Hasil pemeriksaan sementara, pencurian itu dilakukan ketika batalyon mereka, Arhanudse BS 13 Kodam I Bukit Barisan tengah melakukan latihan perang. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/5 Pekanbaru Letkol CPM Soebandi mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (25/11/2004) di ruang kerjanya Jl A Yani, Pekanbaru. Dijelaskan, ketiga prajurit melakukan pencurian alat berat di Desa Kebun Durian Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, Rabu sore, dibantu tiga orang sipil."Ketiga anggota TNI itu menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Ketika batalyon mereka melakukan latihan perang selama dua hari, ketiganya menggunakan truk TNI untuk mencuri alat berat,"sesal Dandenpom Pekanbaru. Soebandi menjelaskan, Batalyon Arhanudse sejak Rabu sore hingga hari ini melakukan latihan perang di Minas, Kabupaten Bengkalis. Latihan itu baru berakhir hari ini pukul 17.00 WIB. Dalam latihan perang tersebut, tidak semua prajurit mengikutinya. Karena sebagian lagi khususnya Kompi Markas, memiliki tugas untuk menjaga batalyon."Karena batalyon sepi, mereka mencuri kesempatan menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan mobil reo untuk mengangkut alat berat. Dari hasil konfirmasi saya ke Danyon Arhanud, mereka tidak diperkenankan meninggalkan markas," kata Soebandi.Ketiga anggota TNI tersebut adalah Serka MU, Serka JA dan Kopda IN. Selama diperiksa, mereka ditemui seorang warga Pekanbaru bernama Abi. Kepada tiga anggota TNI itu, Abi mengaku meminta bantuan untuk mengambilkan alat beratnya yang tengah rusak di Desa Kebun Durian, Kampar. Alat berat jenis eskavator merek Komatsu rencananya akan dijual dalam bentuk kiloan. Abi yang mengaku memiliki alat berat itu akan memberikan kompensasi Rp 500 per kg untuk ketiga anggota TNI itu. Karena ada tawaran, anggota TNI selanjutnya menyewa tukang las dari Pekanbaru untuk memotong-motong alat berat tersebut."Kita masih mencari tahu keberadaan Abi untuk kita mintai keterangan, apa memang benar dia yang menyuruh untuk mengambil alat berat tersebut. Untuk sementara ketiga anggota TNI AD ini kita jerat pasal 362 tentang pencurian," kata Soebandi.Pihak Den POM Pekanbaru juga tidak percaya begitu saja atas keterangan ketiga prajurit tersebut. Menurut Soebandi, pihaknya akan tetap mengusut kasus tersebut untuk mengungkap apakah pencurian ini telah terorganisir atau tidak."Bila nantinya terbukti merupakan pencurian yang telah terorganisir, maka sanksi hukumannya akan bertambah berat. Bukan tidak mungkin dilakukan pemecatan," kata Soebandi.
(nrl/)











































