"Di PN Jakut sudah seragam denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar busway. Yang lain belum tapi sudah di atas Rp 300 ribu, itu lumayan. Denda Rp 100 ribu sekarang sudah tidak ada lagi. Kami harapkan di seluruh kantor pengadilan di Jakarta menerapkan denda maksimal, biar pelanggar kapok," kata Pristono saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/12/2013).
Upaya Dishub DKI menerapkan denda maksimal ini menggandeng kepolisian, kejaksaan, dan seluruh kantor pengadilan di wilayah Jakarta. Dishub DKI memberikan saran agar pelanggar lalu lintas yang terus melanggar diberikan sanksi yang semakin berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI sedang menggodok denda maksimal tidak hanya bagi penerobos busway. Angkutan yang ngetem, contraflow liar, dan pelanggar parkir juga akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
"Pertengahan 2014 nanti, denda tinggi itu menjadi sesuatu yang ditakuti," tutup Pristono.
(vid/fjr)