Baru PN Jakut yang Terapkan Denda Rp 500 Ribu untuk Penerobos Busway

Baru PN Jakut yang Terapkan Denda Rp 500 Ribu untuk Penerobos Busway

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 09:23 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) rupanya telah mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk menerapkan denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas seperti penerobos busway. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, PN Jakut memberikan denda maksimal Rp 500 ribu bagi para pelanggar lalu lintas.

"Di PN Jakut sudah seragam denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar busway. Yang lain belum tapi sudah di atas Rp 300 ribu, itu lumayan. Denda Rp 100 ribu sekarang sudah tidak ada lagi. Kami harapkan di seluruh kantor pengadilan di Jakarta menerapkan denda maksimal, biar pelanggar kapok," kata Pristono saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/12/2013).

Upaya Dishub DKI menerapkan denda maksimal ini menggandeng kepolisian, kejaksaan, dan seluruh kantor pengadilan di wilayah Jakarta. Dishub DKI memberikan saran agar pelanggar lalu lintas yang terus melanggar diberikan sanksi yang semakin berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah rapat 3 kali dan intinya mereka setuju, nanti rutin kami undang pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Ini rutin untuk mengkristalkan penerapan denda maksimal itu. Semua ini proses pembelajaran, denda tinggi karena pelanggaran itu awal kecelakaan," ujar Pristono.

Seperti yang diketahui, Pemprov DKI sedang menggodok denda maksimal tidak hanya bagi penerobos busway. Angkutan yang ngetem, contraflow liar, dan pelanggar parkir juga akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Pertengahan 2014 nanti, denda tinggi itu menjadi sesuatu yang ditakuti," tutup Pristono.

(vid/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads