"Kami sedang berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menaikan denda. Jadi nanti yang ditakuti hukumnya, bukan petugasnya," kata Kepala Dishub DKI Udar Pristono kepada detikcom, Senin (23/12/2013).
Denda tinggi ini tidak hanya diberlakukan pada penerobos busway, Dishub DKI berencana menerapkan denda Rp 500 ribu kepada pengendara yang melawan arah (contraflow), sopir angkutan umum yang mengetem, dan pengendara yang parkir tidak pada tempatnya. Pristono menambahkan, denda tinggi berhasil membangun budaya tertib dan kesadaran hukum seperti di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pristono, dari pertemuan itu tampak kepolisian, kejaksaan, dan kantor pengadilan di Jakarta mendukung rencana denda maksimal. Sehingga tak ada lagi pengendara bandel yang merugikan pengendara lainnya.
"Seperti kepolisian sangat mendukung. Sebenarnya sekarang sudah berlaku, tapi yang masih berjalan itu proses pembelajarannya untuk bisa dikenakan denda maksimal. Kita membangun kota ini kan bukan hanya infrastrukturnya, tapi juga law inforcement dan sosial budaya masyarakatnya," tutup Pristono.
(vid/)











































