Besok, Berkas 3 Tersangka Suap Pilkada Gunung Mas Dibawa ke Pengadilan

Besok, Berkas 3 Tersangka Suap Pilkada Gunung Mas Dibawa ke Pengadilan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Minggu, 22 Des 2013 23:16 WIB
Besok, Berkas 3 Tersangka Suap Pilkada Gunung Mas Dibawa ke Pengadilan
Jakarta - Penyidik KPK telah menyelesaikan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Berkas ketiganya rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan besok.

"Yang sudah tahap II adalah Chairun Nisa, Hambit Binti dan Cornelis Nalau yang ketiga tersangka tersebut, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus Senin besok (23/12/2013)," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2013).

Dengan demikian, satu lagi tersangka dalam kasus ini belum selesai proses penyidikannya. Tersangka yang dimaksud adalah Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil juga terjerat beberapa kasus. Kasus lain yang menjerat Akil adalah suap sengketa Pilkada Lebak, Palembang dan Empat Lawang.

Eks ketua MK itu juga dijerat pasal pencucian uang. Penyidik KPK hingga saat ini masih terus melacak aset-aset milik Akil.

Berita ini sekaligus meluruskan berita sebelumnya yang menuliskan 'Berkas Pemeriksaan 3 Tersangka Suap Sengketa Pilkada Lebak Sudah Lengkap'.

(/)


Berita Terkait