Mirza erupakan warga Lampung dan menetap di Pandansari, Semarang. Sedangkan Rizki Adiat (21) tercatat sebagai warga Perumahan Ivory, Blok E, Pucanggading, Semarang.
Keduanya dibekuk oleh tim yang dipimpin Kapolsek Tembalang, AKP Wahyu Broto Narsono Adhi pada Sabtu (21/12/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memastikan dua orang yang ada di rumah kos itu adalah pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, Mirza dan Rizki mengaku sedang dalam kondisi mabuk. Mereka berpura-pura butuh pertolongan karena motor Suzuki Satria FU mereka mogok, namun saat korban, Filemon Jalu Nusantara P (22) hendak menolong, mereka langsung menyabetkan senjata tajam berupa pisau lipat dan gunting.
"Kami pura-pura minta tolong, terus dia (korban) datang, saya langsung sabet pakai pisau. Saya lupa berapa kali menyabet, soalnya lagi mabuk," kata Mirza.
"Saya juga mabuk, ikut nyabet juga. Kami sama dia (korban) sempat berantem," timpal Rizki.
Sementara itu, Kapolsek Tembalang, AKP Wisnu Broto Narsono Adhi mengatakan dua pelaku itu diduga pemain baru karena saat hendak melarikan diri dan membawa motor korban, ternyata tas yang mereka bawa tertinggal. Padahal di dalam tas itu terdapat identitas pelaku.
"Di dalam tas ada KTP dan handphone. Dengan bukti-bukti itu kami melakukan pengembangan dan mencari informasi keberadaan mereka," ujar Wisnu.
(alg/aan)











































