Awas! Angkot Ngetem Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Awas! Angkot Ngetem Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Feby Dwi Sutianto - detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 16:30 WIB
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta serius mengatur sistem transportasi dan lalu lintas. Setelah menerapkan sistem denda maksimal untuk pelanggar busway, Pemprov DKI bersama pihak kepolisian dan pengadilan tengah menyiapkan sanksi serupa bagi pengemudi angkot nakal.

Bagi sopir angkot yang ketahuan ngetem atau berhenti menunggu penumpang di jalanan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Nanti akan kena Rp 500 ribu, kalau begitu untuk sopir nanti baru kapok jual handphone, pinjam istrinya, pinjem neneknya besoknya nggak langgar lagi. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pada acara diskusi transportasi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem dengan denda maksimal ini terbukti efektif menindak pelanggaran lalu lintas. Konsep ini mengadopsi pengaturan lalu lintas di Singapura.

Selain itu, Pemprov DKI akan menerapkan tilang elektronik pada setiap persimpangan. Pemprov DKI akan melengkapi dan memasang sistem elektronik canggih untuk rencana ini.

"Masyarakat mendekati persimpangan di yellow box. Dia akan kena denda. Kalau warna hijau di depannya macet itu bisa terkunci. Kalau dia melanggar yellow box di kena. Penerapan Januari," sebutnya.

(hen/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini