Bagi sopir angkot yang ketahuan ngetem atau berhenti menunggu penumpang di jalanan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Nanti akan kena Rp 500 ribu, kalau begitu untuk sopir nanti baru kapok jual handphone, pinjam istrinya, pinjem neneknya besoknya nggak langgar lagi. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pada acara diskusi transportasi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (21/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemprov DKI akan menerapkan tilang elektronik pada setiap persimpangan. Pemprov DKI akan melengkapi dan memasang sistem elektronik canggih untuk rencana ini.
"Masyarakat mendekati persimpangan di yellow box. Dia akan kena denda. Kalau warna hijau di depannya macet itu bisa terkunci. Kalau dia melanggar yellow box di kena. Penerapan Januari," sebutnya.
(hen/ndr)










































