Pemerintah Siap Ajukan PT Newmont ke Pengadilan
Kamis, 25 Nov 2004 16:30 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengadukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ke pengadilan dan segera memulihkan kesehatan bagi warga Buyat, Sulawesi Utara."Pemerintah akan mengadukan PT Newmont ke pengadilan berdasarkan data-data dari tim teknis karena data tersebut sudah sah. Jadi, kita yakin itu menjadi data otentik dan di pengadilan kita akan dibenarkan," ungkap Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2004).Menurut dia, hasil kesimpulan tim terpadu menunjukkan PT Newmont telah melakukan pelanggaran UU No. 23 tahun 1997 tentang lingkungan. Karena itu, pemerintah tidak khawatir dengan membawa kasus Buyat ke pengadilan akan menurunkan investasi. "Kalau dia salah masa dia dibela negaranya. Ini ada yang investasi dan dia nakal, kita mesti fair, taat azas dan taat hukum," ujarnya.Bagaimana dengan pemulihan kesehatan masyarakat?"Kita akan mendorong Menkes. Kita akan menekankan Menkes untuk segera melakukan pemulihan kesehatan di Buyat," tandas Rachmat.Dalam rekomendasinya, DPR mendukung agar pihak KLH melakukan penyelesaian hukum untuk kasus Buyat dan menyeret pelaku ke pengadilan dengan dikenakan sanksi perdata dan pidana serta meninjau keberadaan PT NMR.
(aan/)











































