"Demi pelayanan masyarakat, saya mengimbau Bu Atut dengan berbesar hati mengundurkan diri saja. Lebih terhormat kalau beliau mengundurkan diri, tidak diberhentikan karena kasus. Ya, seperti Andi Mallarangeng lebih terhormat," kata Anggota DPD asal Banten Ahmad Subadri, kepada detikcom, Sabtu (21/12/2013).
Menurut Subadri, jika Atut menyatakan pengunduran diri maka konsiderannya berdasarkan pengunduran diri, bukan pemberhentian karena status hukum. Sementara dalam perundangan Atut hanya bisa diberhentikan jika statusnya terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pada status terdakwa, pergantian Atut melalui mekanisme di DPRD Banten juga akan berlangsung lama. Karenanya jalan terhormat bagi Atut adalah mengudurkan diri.
"Ditahannya Bu Atut ini kan berimplikasi pada pelayanan masyarakat sebagai kepala daerah. Hanya dalam pemerintahan ada aturan bahwa tersangka itu belum bisa dinontaktifkan kecuali yang bersangkutan dengan besar besar hati mengundurkan diri," ucapnya.
"Dengan demikian (jika mengundurkan diri-red), pemerintah pusat bisa ambil langkah cepat," imbuh senator asal Banten itu.
(bal/rvk)