"Tentu akan dilakukan asset tracking sesuai dengan pengembangan penyidikan," ujar jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/12/2013).
Penelusuran aset itu bisa digunakan sebagai metode untuk mendapatkan informasi mengenai daftar aset yang dimiliki tersangka. Jika jumlah aset yang dimiliki ternyata jauh lebih besar dari penghasilan resmi yang bersangkutan, bukan tidak mungkin hal itu menjadi jalan untuk menerapkan pasal pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Banten.
"KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak Banten," kata Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
(fjr/rmd)











































