DPR Minta Pemerintah Kaji Keberadaan TPST Bojong
Kamis, 25 Nov 2004 15:55 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR RI meminta Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengkaji ulang keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong dengan membentuk tim independen.Demikian hasil rekomendasi rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar yang dibacakan Pimpinan Rapat Agusman Effendi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2004)."Kami mendorong agar Menteri KLH melakukan pengkajian ulang proyek TPST Bojong oleh lembaga independen," kata Agusman.Menurut dia, DPR menilai proyek tidak sesuai Perda No. 27 tahun 1998 sebagai mana yang dijadikan sikap dasar warga Bojong. "Karena itu, Komisi VII mendesak Menneg LH mengkaji ulang keberadaan TPST Bojong tersebut," demikian.Agusman.
(aan/)











































