"DPRD Banten dapat segera melaksanakan rapat paripurna istimewa dan segera merekomendasikan usulan penonaktifan Ratu Atut kepada Kemendagri," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Jumat (20/12/2013).
Langkah politik itu, menurut Malik, perlu diambil segera. Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Malik menambahkan, saat ini tak ada pilihan lain bagi DPR Banten. "Sikap pemerintah pusat yang menunggu status hukum berikutnya sangat merugikan masyarakat Banten," tandasnya.
KPK akhirnya menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar itu akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Atut menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi yakni Alkes dan Pilkada Lebak, Banten. Adik Atut, Tubagus Wawan, terlebih dahulu ditahan KPK.
(van/try)











































