Pengacara Ratu Atut, Tengku Nasrullah, menyatakan penyatakan begitu berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani, langsung keluar surat perintah penangkapan.
"Sempat mau pulang istirahat dua sampai tiga hari sampai pulih. Saat BAP ditandatangani kemudian keluar surat perintah penangkapan," kata Tengku di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak berani terjemahkan. Faktanya seperti itu nanti kita lihat," katanya.
Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK selama hampir 7 jam. Berbaju tahanan KPK, gubernur wanita pertama itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Wajah murungnya yang terlihat sejak pagi tidak bisa disembunyikan ketika lautan jurnalis mengabadikan penahanan orang kuat di Banten ini.
(edo/nal)