"Ya namanya di negeri orang. Pasti kan kalau sudah ada (putusan dari Pengadilan Tinggi Australia) kan (akan ditindaklanjuti)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).
Basrief menyebutkan, pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu dari pengadilan Australia. Seperti pemulangan Adrian Kiki, Kejagung baru bergerak setelah ada putusan dari Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia.
Untuk saat ini, buronan kasus BLBI yang masih berkeliaran adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.
Sementara, buronan kasus BLBI lain yang sudah ditangkap yaitu David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa. Namun Hendra lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia.
(dha/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini