"Wakil jadi semacam ex officio, menjalankan tugas-tugas gubernur yang berhalangan karena ditahan," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Hakam mengatakan, Rano wajib menggantikan tugas Atut yang berhalangan memimpin Banten. Namun status Rano tak berubah, dia tetap Wakil Gubernur Banten, tak naik pangkat menjadi Banten 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Rano baru akan naik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten jika kasus Atut telah masuk pengadilan. Lain lagi jika kasus Atut sudah berkekuatan hukum tetap, Rano akan naik menjadi Gubernur Banten definitif.
"Kalau statusnya masih tersangka, secara yuridis Ratu Atut masih Gubernur Banten," papar politikus PAN ini.
(tor/van)











































