Komisi II: Atut Nonaktif Sebagai Gubernur Banten Setelah Jadi Terdakwa

Ratu Atut Ditahan

Komisi II: Atut Nonaktif Sebagai Gubernur Banten Setelah Jadi Terdakwa

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 17:33 WIB
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Meski demikian, status gubernur Atut tak berubah.

"Status hukum tersangka tidak menyebabkan dia berhenti, masih gubernur, tapi tidak bisa menjalankan tugas. SOP-nya yang menjalankan tugas-tugas gubernur adalah Wakil Gubernur Rano Karno," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Atut baru akan nonaktif dari posisinya sebagai Gubernur Banten jika kasusnya telah masuk pengadilan. Saat itu Rano Karno akan menjadi Plt Gubernur Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau terdakwa baru nonaktif, diberhentikan sementara," ujar politikus PAN ini.

Jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau incraacht, baru Atut akan diberhentikan tetap dari posisi Gubernur Banten.

"Kalau incraacht berhenti tetap," pungkas Hakam.


(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads