"Status hukum tersangka tidak menyebabkan dia berhenti, masih gubernur, tapi tidak bisa menjalankan tugas. SOP-nya yang menjalankan tugas-tugas gubernur adalah Wakil Gubernur Rano Karno," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Atut baru akan nonaktif dari posisinya sebagai Gubernur Banten jika kasusnya telah masuk pengadilan. Saat itu Rano Karno akan menjadi Plt Gubernur Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau incraacht, baru Atut akan diberhentikan tetap dari posisi Gubernur Banten.
"Kalau incraacht berhenti tetap," pungkas Hakam.
(trq/van)