"Dinyatakan bersalah itu belum, kok ada sanksi," kata Ical usai menghadiri Seminar Dewan Guru Besar UI tentang Kepemimpinan Bangsa di Aula FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Penahanan Atut, menurut Ical, tak serta merta membuktikan kesalahan Atut. Ical memilih menunggu proses hukum dua kasus korupsi yang dituduhkan kepada Ketua DPP Golkar bidang Pemberdayaan Perempuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kapan sanksi akan dijatuhkan? Menurut Ical, sanksi dari partai akan dikeluarkan jika Atut terbukti bersalah.
"Tunggu saja nanti kalau sudah ditetapkan bersalah atau tidak," tegasnya.
KPK akhirnya menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar itu akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Atut menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi yakni Alkes dan Pilkada Lebak, Banten. Adik Atut, Tubagus Wawan, terlebih dahulu ditahan KPK.
(van/nrl)











































