"Pelaksanaan penggunaan jilbab bagi Polwan kemudian dinyatakan ditunda. Pernyataan di atas telah menimbulkan polemik dan pro kontra di masyarakat," ujar Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak, Tuty Alawiyah.
Tuty mengatakan itu dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak melaksanakan ajaran agamanya yang dilindungi oleh undang-undang," imbuhnya.
Pengenaan jilbab bagi perempuan, dikatakan Tuty merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilaksanakan dan dihormati. Oleh karena itu, negara wajib melindungi serta memfasilitasi implementasi dari hak asasi manusia tersebut.
"Penggunaan jilbab bagi muslimah merupakan kewajiban agama yang dilindungi oleh konstitusi," kata Tuty.
Tuty menjamin, Polwan berjilbab tidak akan mengganggu dalam melaksanakan tugas. Penggunaan jilbab dapat menjamin ketenangan batin Polwan dalam menjalankan ibadah.
Segenap pengurus MUI bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengajak Polri duduk bersama. Polri akan diajak berbicara tentang perumusan penggunaan jilbab.
"Bersama kita merumuskan model dan ketentuan mengenai pakaian jilbab bagi Polwan," ucap Tuty.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman menunda penggunaan jilbab bagi Polwan karena ingin jilbab yang dikenakan Polwan seragam.
(nik/nrl)











































