"Ada kemungkinan korban tidak akan dikembalikan ke ortu untuk sementara selama proses hukum masih berjalan. Kalau perlu Adit akan dievakuasi ke Jakarta untuk sementara hingga proses hukum selesai," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, yang juga terlibat dalam upaya pendampingan Adit.
Arist mengatakan itu dalam jumpa pers tentang Laporan Akhir Tahun 2013 dengan tema 'Wujudkan Indonesia Ramah Anak dan Bebas Kekerasan' di kantor Komnas PA, Jl TB Simatupang Nomor 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan segera memberikan rekomendasi agar ortu Adit dihukum karena melakukan kekerasan dalam kondisi sadar melalui UU Perlindungan Anak," kata Arist.
Komnas PA, lanjut Arist, hingga kini terus berkoordinasi dengan polisi dan bupati di Kampar agar Adit mendapatkan pelayanan medis maksimal. Adit kini berada di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau didampingi pihak dokter dan perwakilan Komnas PA.
Pihaknya tadi pagi juga telah berkoordinasi dengan pihak polisi dan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau terkait kondisi Adit. Menurutnya, ada kerusakan di bagian hidung dan mulut serta lidah Adit.
"Namun lidah yang terpotong itu bukan karena indikasi terpotong melainkan masih dipelajari penyebabnya apa kemungkinan karena tergigit pada saat Adit menahan sakit saat disiksa," ucapnya.
Adit pada akhir pekan lalu ditemukan penjual sayur di kebun sawit. Sekujur tubuhnya penuh bekas luka. Bocah ini mengaku dibuang ibunya.
Bibir dan lidahnya yang terluka dan masih membekas disebut Adit karena digunting ibunya. Ayah Adit, Surya Atmaja dan ibu tiri Adit, Ervina, sudah ditangkap kepolisian pada Kamis (19/12/2013) kemarin dan kini berstatus tersangka.
(nik/nrl)