Pesan Khusus Komnas PA untuk KPU Terkait Pemilu 2014

Pesan Khusus Komnas PA untuk KPU Terkait Pemilu 2014

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 14:06 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memiliki pesan khusus pada KPU dan Bawaslu terkait Pemilu 2014 dan anak. Apa pesan khusus tersebut?

"Kita mendorong KPU dan Bawaslu untuk menjaminkan perlindungan hukum bagi anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik," ujar Sekjen Komnas PA Samsul Ridwan.

Samsul mengatakan itu dalam jumpa pers tentang Laporan Akhir Tahun 2013 dengan tema 'Wujudkan Indonesia Ramah Anak dan Bebas Kekerasan' di kantor Komnas PA, Jl TB Simatupang Nomor 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Samsul, pada 2014 mendatang konsentrasi masyarakat Indonesia tercurah pada kegiatan politik. Perlindungan pada anak-anak dalam kegiatan politik akan terabaikan.

"Masalah pemenuhan dan perlindungan anak lagi-lagi akan diabaikan oleh semua pihak dan memasuki tahun politik. Diprediksi pelanggaran anak di Indonesia akan terus meningkat bahkan menakutkan," kata Samsul.

Dalam kesempatan itu, Komnas PA merekomendasikan 6 hal agar anak mendapat rasa nyaman dan aman dari berbagai ancaman pelanggaran hak anak. Berikut rekomendasi itu:

1. Mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan Indonesia menuju ramah anak dan bebas kekerasan dengan menguatkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama membentuk unit tim aksi cepat perlindungan anak dan membangun sistem perlindungan di masing-masing desa-kelurahan, RT/RW bahkan rumah.

2. Mengembalikan hakikat lingkungan rumah dan sekolah sebagai garda terdepan untuk melindungi anak dan menjadikan lingkungan keluarga yang ramah pada anak.

3. Mengingatkan masyarakat agar waspada akan meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat anak.

4. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik.

5. Mendorong Komisi III DPR RI dalam amandemen KUHAP dengan meningkatkan sanksi pidana perilaku kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup.

6. Mendorong para penegak hukum agar tidak menerapkan UU perlindungan anak dalam menjerat pidana anak yang dilakukan pelaku anak.

(nik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads