"Ya kita berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya saja," ujar Budi di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Budi bersikukuh, kasus simulator SIM ini diotaki oleh Sukotjo Bambang, pemilik PT ITI. Sedangkan mengenai posisinya sendiri di kasus itu, Budi menyatakan bahwa dia dibohongi oleh Sukotjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Anda tetap yakin Irjen Djoko juga menjadi korban Sukotjo?" tanya wartawan.
"Mengenai Pak Djoko itu bukan kewenangan saya. Tanyakan saja kepada Sukotjo," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, termasuk di dalamnya untuk amar putusan untuk pencucian uang. Djoko terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, dua pengusaha yang memenangi tender Simulator SIM roda dua dan roda empat 2010.
Budi, Sukotjo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akibat adanya kasus ini, negara merugi Rp 121 miliar karena adanya penggelembungan harga besar-besaran dari setiap unit simulator yang dikerjakan.
(fjp/mad)