Kasus Pembobolan BNI
Vonis Rudy Sutopo Ditunda
Kamis, 25 Nov 2004 15:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan putusan perkara pembobolan BNI dengan terdakwa Komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri Rudy Sutopo. Penundaan itu dikarenakan ketua majelis hakim menjadi salah seorang hakim sidang Abu Bakar Ba'asyir. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Syarifuddin ketika ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (25/11/2004). Menurut Syarifuddin, sebenarnya vonis sudah siap dibacakan hari ini. "Pada hari ini ternyata kami ada putusan sela perkara Ba'asyir yang di departemen pertanian. Jadi saya khawatir putusan itu akan menyita waktu beberapa lama, saya khawatir disini tidak sempat, jadi ditunda saja," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya telah memberitahu kejaksaan melalui telepon soal penundaan itu, Kamis pagi. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan Senin (29/11/2004) mendatang. "Tapi waktunya belum tentu, karena kebiasaan kita tahanan baru sampai sekitar pukul 12.00 WIB," katanya.
(rif/)











































