Ferdian menyanggupi permintaan Ferry karena terlilit utang dengan pemilik kontrakan yang ia tinggali. Ferdian harus membayar Rp 10 juta untuk membayar kontrakan yang beralamat di Kecamatan Madang, Bogor, Jawa Barat itu.
"Iwan menawari temannya--Ferry--mau belajar bikin sabu, Iwan bos yang punya bar di Kalimantan. Kamu (Ferdian) kan perlu uang buat bayar kontrakan dan bayar utang, yang penting utang dan bayar konstrakan ketutup," ujar Salam kepada Ferdian seperti tertuang dalam dakwaan jaksa yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari setelah praktek pembuatan barang haram itu, Salam dan Maria ditangkap petugas kepolisian. Tak lama setelah itu ditangkap juga Ferdian dan Ferry.
Suami istri Salam dan Maria divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mereka terbukti melanggar pasal 113 Ayat 2 jo pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ferdian 8 tahun penjara dan Ferry dihukum 15 tahun penjara.
(rna/asp)