MA Vonis Ayah, Ibu dan Anak yang Bikin Narkoba di Bogor 10 Tahun Penjara

MA Vonis Ayah, Ibu dan Anak yang Bikin Narkoba di Bogor 10 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 10:03 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Sepasang suami istri Salam Arief (63) dan Maria Christina (54) serta anaknya Ferdian memproduksi narkoba jenis sabu di rumahnya di Bojong Koneng, Bogor. Atas perbuatannya, suami istri itu dihukum 10 tahun penjara.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (20/12/2013), kasus ini berawal saat Ferry memesan 25 gram sabu kepada Salam pada 10 September 2011. Ferry juga minta diajari bagaimana membuat barang haram itu.

Atas order itu, Salam dan Maria kemudian mendatangi kontrakan anaknya yang tak jauh dari rumah mereka. Keduanya meminta agar Ferdian mengajari Ferry membuat sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdian kemudian menyanggupi permintaan itu. Sebagi imbalan kursus membuat sabu itu, Ferdian meminta bayaran Rp 60 juta. Tapi dari Rp 60 juta yang diminta, Ferry hanya bersedia membayar Rp 25 juta. Ferdian lalu mengajari Ferry membuat sabu di rumah Salam.

Produksi pertama ini tidak sesuai yang diharapkan. Seharusnya sabu berbentuk kristal putih, tetapi yang dihasilkan kristal cokelat kehitamam. 20 hari setelah itu, Salam dan Maria digerebek polisi. Ferry dan Ferdian menyusul belakangan digelandang polisi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salam dan Maria dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ferry dan Ferdian disidangkan dalam berkas terpisah.

Pada 19 JUli 2012 Pengadilan Nengeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara atas kepemilikan dan memproduksi sabu itu. Jakarta Pada 23 Oktober 2013, Pengadilan Tinggi DKI lalu memperberat hukuman penjara Salam dan Maria menjadi 10 tahun penjara. Terdakwa selanjutnya mengajukan kasasi dengan alibi Salam dan Maria hanya terseret dalam tindak pidana yang dilakukan anak mereka dan Ferry. Namun MA bergeming.

"Menolak permohonan kasasi pemohon," putus majelis kasasi yang terdiri dari Komariah E Sapardjaja, Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 11 Maret 2013.

Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ferdian 8 tahun penjara dan Ferry dihukum 15 tahun penjara.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads