Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (20/12/2013), kasus ini berawal saat Ferry memesan 25 gram sabu kepada Salam pada 10 September 2011. Ferry juga minta diajari bagaimana membuat barang haram itu.
Atas order itu, Salam dan Maria kemudian mendatangi kontrakan anaknya yang tak jauh dari rumah mereka. Keduanya meminta agar Ferdian mengajari Ferry membuat sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produksi pertama ini tidak sesuai yang diharapkan. Seharusnya sabu berbentuk kristal putih, tetapi yang dihasilkan kristal cokelat kehitamam. 20 hari setelah itu, Salam dan Maria digerebek polisi. Ferry dan Ferdian menyusul belakangan digelandang polisi.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salam dan Maria dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ferry dan Ferdian disidangkan dalam berkas terpisah.
Pada 19 JUli 2012 Pengadilan Nengeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara atas kepemilikan dan memproduksi sabu itu. Jakarta Pada 23 Oktober 2013, Pengadilan Tinggi DKI lalu memperberat hukuman penjara Salam dan Maria menjadi 10 tahun penjara. Terdakwa selanjutnya mengajukan kasasi dengan alibi Salam dan Maria hanya terseret dalam tindak pidana yang dilakukan anak mereka dan Ferry. Namun MA bergeming.
"Menolak permohonan kasasi pemohon," putus majelis kasasi yang terdiri dari Komariah E Sapardjaja, Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 11 Maret 2013.
Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ferdian 8 tahun penjara dan Ferry dihukum 15 tahun penjara.
(rna/asp)