"Sebenarnya kan perubahan kedua UU MK dalam bentuk perpu yang disahkan tanggal 17 Oktober itu sudah meminta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), bukan dewan etik," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurohman Sahuri kepada detikcom, Jumat (20/12/2013).
Menurut Taufiq, Dewan Etik sejak perpu itu disahkan sebenarnya sudah tidak ada. Karena perpu sejatinya UU yang wajib dilaksanakan oleh lembaga negara. Jika Dewan Etik ngotot tetap melaksanakan perannya, maka menjadikan tindakannya tidak sah dan batal demi hukum.
"Akibat hukum hasil pembentukan Dewan Etik tidak akan bisa dijalankan. Hakim konstitusi tidak ada kewajiban hukum memenuhi panggilan Dewan Etik dan bahkan bisa menolak diperiksa karena Dewan Etik itu tidak dianjurkan oleh rakyat (UU)," ucapnya
Dengan disahkannya perpu menjadi UU, maka tegas dan nyata MK tidak berwenang membantuk Dewan Etik. Lembaga pengawas MK akan dibentuk sesuai UU baru yaitu lewat MKHK.
"Yang nama peraturan itu hanya pelaksana UU, termasuk peraturan MK. Jadi tidak bisa peraturan inisiatif sendiri memunculkan kewenangan," terang Taufiq.
(asp/fdn)











































