MA Larang Kendaraan Parkir di Teras Pengadilan

MA Larang Kendaraan Parkir di Teras Pengadilan

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 08:58 WIB
Gedung PN Jaktim (ist.)
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengeluarkan surat edaran yang melarang parkir di teras gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Teras digunakan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Seperti dilansir website MA, Jumat (18/12/2013), aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris MA Nurhadi dengan nomor 485-1/SEK/KU.01/11/2013. MA meminta teras depan setiap kantor pengadilan bebas dari parkir kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.

Aturan ini diberlakukan dalam rangka meningakatkan pelayanan publik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan maupun instansi pemerintah lain yang berkunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut harus segera direalisasikan dan jika tidak mematuhi maka akan ditegur oleh pihak pimpinan. MA meminta teras depan setiap kantor pengadilan bebas dari parkir kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads