Kasus Dana Kavling DPRD Mulai Disidangkan PN Bandung

Kasus Dana Kavling DPRD Mulai Disidangkan PN Bandung

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2004 14:20 WIB
Bandung - Masih ingat kasus dana kavling di DPRD Jabar? Kasus bagi-bagi uang untuk masing-masing anggota dewan senilai Rp 250 juta atau total dana yang dikucurkan dari APBD Jabar sebesar Rp 33,4 miliar itu akhirnya bergulir juga ke meja hijau. Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar dari PPP, H Kurdi Moekri yang pertama kali diajukan ke meja hijau karena kasus itu.Sidang untuk pertama kalinya itu dilakukan di PN Kelas 1A Bandung, Jl Riau, Kamis (25/11/2004). Kurdi Moekri yang kini menjadi anggota DPR-RI, menghadiri sidang itu untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy Hadiastuti SH. Tim JPU membacakan dakwaannya sekitar 2 jam.Dalam dakwaannya, Kurdi Moekri didakwa melanggar pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 43 UU 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 dan pasal 55 dan 64 KUHP.JPU menguraikan bahwa Kurdi Moekri telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang merugikan negara hingga Rp 25,650 miliar. Caranya, dengan meminta pencairan dana bantuan bagi para anggota DPRD Jabar dari pos 2.14 APBD Jabar. Kasus itu terjadi pada tahun 2002. Dana yang dibagi-bagi itu diambil dari APBD 2000-2001 dan 2001-2002.Sekda Jabar saat itu, Danny Setiawan sendiri menurut JPU sudah menyatakan keberatannya dengan peletakkan anggaran bantuan itu di pos 2.14. Dalam pos 2.14 itu sebetulnya hanya mengatur pemberian bantuan untuk instansi vertikal, parpol, organisasi kemasyarakatan dan sosial lainnya. Sedangkan penganggaran bantuan untuk anggota legislatif, semestinya diletakkan pada pos 2.21.Kurdi Moekri juga yang membuat memo kepada Sekretariat Dewan untuk meminta Sekda mencairkan dana bantuan itu ke rekeningnya di Bank Jabar. Dana itu akhirnya ditransfer sebanyak 3 kali pencairan. Total dana yang dicairkan sebesar Rp 33,375 miliar. Dana itu kemudian memang dibagikannya ke rekening-rekening anggota dewan lainnya, masing-masing Rp 250 juta. Namun JPU menilai, proses pencairan dana itu ke rekening-rekening anggota dewan pun menyalahi aturan.Belakangan, setelah kasus itu diributkan di media karena diungkapkan salah satu anggota DPRD Jabar, Yudi Widiana Adia (PKS), anggota dewan juga beramai-ramai mengembalikan sebagian dana yang sudah diterima. Namun dana yang bisa dikembalikan hanya sejumlah Rp 7,725 miliar.Karena itu, JPU tetap mendakwa Kurdi Moekri sudah merugikan negara sebesar Rp 25,650 miliar dari selisih dana yang sudah dikeluarkan dan dikembalikan. Selain itu, dari dana yang sudah dibagikan ternyata terdapat selisih sebesar Rp 1,450 miliar yang tetap disimpan terdakwa. "Dari bunga bank, terdakwa juga mendapatkan tambahan sebesar Rp 171,144 juta," kata Jaksa Happy lagi.Kurdi Moekri ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Ny Emmy Marni Mustafa SH yang juga Ketua PN Kelas 1 Bandung, menyatakan mengerti terhadap dakwaan kepadanya. Meski demikian, Kurdi menyatakan dakwaan itu tidak proporsional. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama satu minggu, untuk memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa, Rudi Gunawan SH menyiapkan eksepsinya.Kurdi kepada pers usai sidang menegaskan bahwa dirinya merasa dipojokkan dalam kasus itu. "Ini adalah kasus kolektif dan melibatkan kelembagaan DPRD. Tetapi hanya saya sendiri yang dimintai tanggung jawab," protesnya.Diperoleh informasi, bahwa 2 tersangka lain yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Suparno (F-TNI/Polri) dan H Suyaman (F-Partai Golkar), kini berkas pemeriksaannya juga masih dalam penyelesaian. Kejaksaan akan segera melimpahkan berkasnya begitu sudah selesai. Namun Suparno nantinya akan disidangkan di Mahkamah Militer. (nrl/)


Berita Terkait