Jaksa yang Terpergok Selingkuh Dipindah ke Kejati NTT

Jaksa yang Terpergok Selingkuh Dipindah ke Kejati NTT

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 02:19 WIB
Jakarta - Kelanjutan proses hukum perkara perselingkuhan antara pegawai Kejaksaan Tinggi Riau belum jelas. Padahal kasus yang melibatkan Jaksa Arkan Alfaisal dengan PNS Kejati Riau Dameria Siahaan sudah terjadi setahun yang lalu.

Jaksa Arkan Alfaisal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak Polres Pekanbaru. Tetapi apa daya, jaksa yang bertugas di Riau itu kini telah dipindah ke Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT).

Sumber detikcom, Kamis (19/12/2013), mengatakan hasil penyidikan Polres Pekanbaru menunjukan bukti bahwa Arkan diduga melakukan perzinahan. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor jaksa tersebut, Sonny Magranta yang tak lain adalah suami dari Dameria meminta agar Jaksa Arkan dipecat dari kejaksaan. Menurutnya, tindakan tercela Jaksa Arkan sudah meruntuhkan rumah tangganya yang dibangun.

"Sudah satu tahun berlarut larutnya kasus ini dikarenakan pihak kejaksaan tidak tegas dan tanggap terhadap oknum oknum yang mencoreng sebuah intitusi penegakan hukum," ucap pengacara pelapor, Ezra Simanjuntak, saat dikonfirmasi detikcom.

Ezra menyebutkan, sebagai pihak pelapor dirinya meminta Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru untuk berkordinasi menangkap dan menahan Arkan.

"Atau memecat secara tidak hormat, karena sudah membuat malu Kejaksaan dan institusi Kejagung," ujarnya.

Arkan dan Dameria digerebek suami Dameria, Sony Sabtu (28/7/2013) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru.

Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos. Sang suami mengabadikan istrinya selingkuh dengan rekaman video saat penggerebakan.

Tetapi Polres Pekanbaru tidak melakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman hanya 9 bulan penjara. Meski demikian Polres Pekanbaru tetap melakukan penyidikan kasus tersebut, dan sudah menemukan barang bukti yang menjerat Arkan menjadi tersangka dugaan kasus perzinahan.

Saat penggerebekan terjadi Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau.



(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads