Pemerintah Sambut Baik Perpu MK Disahkan Jadi UU

Pemerintah Sambut Baik Perpu MK Disahkan Jadi UU

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 20:36 WIB
Pemerintah Sambut Baik Perpu MK Disahkan Jadi UU
Ruang sidang MK (detikcom)
Jakarta - Pemerintah menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) MK menjadi Undang-Undang. Keputusan DPR ini disebut mendukung keinginan pemerintah mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi.

"Kalau DPR setuju berarti ada keinginan bersama untuk mengembalikan kewibawaan MK. Kenapa? Karena MK mengadili konstitusi, mengadili UU terhadap konstitusi. Konflik pikada. Itu kan hukum dan demokrasi. Maka persyaratan harus lebih. Tanpa mengurangi kewenangan DPR dan pemerintah untuk mengusulkan," papar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Djoko mengatakan substansi Perpu adalah mengembalikan kewibawaan mahkamah konstitusi setelah perkara dugaan suap yang menyeret bekas Ketua MK Akil Mochtar. Pada pertemuan kepala-kepala lembaga negara dengan Presiden SBY, lanjut Djoko, ada tiga hal pokok yang dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama tentang siapa, calon-calon hakim agung itu seperti apa, proses rekrutmen, pengawasan. Tiga hal itu. Itu tidak hanya para kepala lembaga negara. Publik juga. Masyarakat juga," tuturnya.

Djoko tidak ingin berandai-andai jika nantinya UU MK itu nanti di uji materi. "Ya aneh. Berarti tidak ingin kewibwaan MK dikembalikan," katanya.

(/)


Berita Terkait