"Kalau DPR setuju berarti ada keinginan bersama untuk mengembalikan kewibawaan MK. Kenapa? Karena MK mengadili konstitusi, mengadili UU terhadap konstitusi. Konflik pikada. Itu kan hukum dan demokrasi. Maka persyaratan harus lebih. Tanpa mengurangi kewenangan DPR dan pemerintah untuk mengusulkan," papar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Djoko mengatakan substansi Perpu adalah mengembalikan kewibawaan mahkamah konstitusi setelah perkara dugaan suap yang menyeret bekas Ketua MK Akil Mochtar. Pada pertemuan kepala-kepala lembaga negara dengan Presiden SBY, lanjut Djoko, ada tiga hal pokok yang dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko tidak ingin berandai-andai jika nantinya UU MK itu nanti di uji materi. "Ya aneh. Berarti tidak ingin kewibwaan MK dikembalikan," katanya.
(/)











































