Informasi yang dihimpun detikcom, napi tersebut bernama Kamaruzzaman bin Daud (38) asal Pucok Alue Kabupaten Bireuen. Ia kabur setelah melompati tembok bagian belakang rutan.
Napi yang kerap dipanggil Zubir itu mendapat vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta dengan kasus narkoba jenis sabu. Ia baru menjalani hukuman 6 tahun. Sebelum di Rutan Bireuen, ia pernah menjalani tahanan di Lapas Cipinang Jakarta, kemudian dipindahkan ke Lapas Banda Aceh dan Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rutan telah berkoordinasi dengan polisi. Petugas mengklaim sudah mengindentifikasi lokasi persembunyian Zubir.
Wakapolres Bireuen Kompol Eko Sulistiyo membenarkan adanya napi rutan Bireuen yang kabur. "Petugas sedang memeriksa sejumlah sipir untuk mempertanyakan proses kaburnya napi tersebut," kata Kompol Eko.
(try/try)