Menkum Pidanakan Ketua RT/RW yang Palsukan Surat Keterangan
Kamis, 25 Nov 2004 13:54 WIB
Jakarta -
Meski posisinya kurang elit, namun ketua RT/RW di kampung-kampung punya risiko gugatan hukum tinggi. Pasalnya, pemerintah akan mempidanakan ketua RT/RW yang memberikan surat keterangan palsu kepada masyarakat."Yang memberikan data palsu tentang daftar keluarga, KTP, saya betul-betul akan mempidanakan RT, RW, yang memberikan data palsu kepada seseorang," kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin di kantor presiden, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (25/11/2004).Tindakan keras ini dilancarkan Menkum karena ada temuan orang asing mengajukan permintaan paspor Indonesia. "Coba bisa bayangkan. Datanya semuanya lengkap, dari bawah," kata Hamid.Kejadian itu terungkap di Jakarta Barat. Orang asing itu meminta paspor di Jakarta Utara. "Saya bilang ke Imigrasi, semua orang yang minta paspor, jangan diberi sebelum wawancara langsung atau bertemu orangnya. Tanyakan dulu bahasanya bagaimana," urai Hamid. Kalau yang ditemukan di Jakarta Barat itu, menurut Hamid, tidak lancar berbahasa Indonesia. Tapi surat-suratnya lengkap, ada KTP, KK, dll. "Kedua, lihat alamatnya. Ditanya alamatnya di jalan apa, dekat gedung apa, atau di kompleks apa," sambung pria bergelar doktor ini. Hamid menyatakan hal itu menyusul maraknya pemalsuan surat-surat di imigrasi, misalnya saja kasus TKI.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
