"Saya sering diomelin waktu kerja sama adiknya. Terus pas minjem duit dikatain tukang main judi," ujar Bongkiu di Polsek Taman Sari, Kamis (19/12/2013).
Bongkiu juga mengaku saat itu memang sedang terbelit hutang sebesar Rp 5 juta dan mencoba meminjam uang kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakek tua itu terlihat lemas saat dikeluarkan dari penjara oleh anggota Polsek Taman Sari. Parasnya terlihat pucat dan menyesal.
"Pelaku dijerat pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolsek Taman Sari, Adi Vivid.
(spt/rmd)