"Bekerjasama dengan Bea dan Cukai, petugas BNN berhasil mengamankan ZH saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (16/12)," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Deddy Fauzy L Hakim di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
"ZH ditangkap karena kedapatan memiliki 1.050,8 gram sabu dari Cina yang disembunyikan di dalam sebuah bantal anak-anak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas tawaran itu, ZH terbang ke Jakarta. Sebelumnya SS dan rekannya seorang berkulit hitam memberikan koper kepada ZH untuk dibawa," kata Deddy.
Deddy mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebuah bantal anak-anak berisi sabu yang disimpan dalam koper. ZH mengaku tidak mengetahui isi koper itu. Saat ini SS dan rekannya masih buron.
"Sabu tersebut terbagi menjadi 3 buah paket dengan total berat bruto 1.050,8 gram. Tersangka mengaku hanya diminta untuk membawa koper itu ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara," terang Deddy.
Deddy juga mengatakan, ZH tertarik melakukan pekerjaan itu karena kesehariannya hanya berjualan baju. ZH yang hanya sekolah setingkat SMP itu mengaku baru pertama ke Indonesia.
"Tersangka terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasaal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
(dha/gah)