"Mereka atas nama Surya Atmaja, usia 35 tahun dan Ervina, usia 36 tahun. Bapak kandung dan ibu tiri Adit," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono di Mapolres, Kamis (19/12/2013) petang.
Keduanya ditangkap pada pukul 13.00 WIB di Desa Danau Lancang, Tapung Hulu, Kampar. Kawasan ini berdekatan dengan alamat yang disampaikan Adit, yakni Ujung Batu, Rokan Hulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya dan Ervina telah dipantau sebelumnya. Mereka meninggalkan rumah sejak pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, ketika kondisi memungkinkan, keduanya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres. Saat ini, mereka diperiksa polisi.
(try/nrl)