"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Agus Hamdani adalah Bupati Garut incumbent yang pada April 2013 lalu menggantikan posisi Aceng Fikri. Aceng resmi lengser karena tersandung kasus nikah siri kilat dengan Fani Octora.
Putusan MK ini menguatkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Garut yang menyatakan pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2014-2019.
Berdasarkan rapat pleno KPU 23 November 2013, pasangan Rudy dan Helmi muncul sebagai pemenang dengan memperoleh 524.164 suara (50,31 persen). Sementara itu pasangan incumbent Agus dan Abdusy mendapat 517.769 suara (49,69 persen).
Majelis Hakim menolak tuduhan Agus dan Abdusy yang menyatakan ada kampanye terselubung dari pasangan Rudy dan Helmy yang dibantu oleh Gubernur Jawa Barat. MK menilai tak terdapat cukup bukti terkait hal tersebut.
"Gubernur Jawa Barat memang didukung partai yang sama dengan yang mendukung pihak terkait (Rudy dan Helmy), namun demikian tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah," jelas majelis hakim.
(rna/asp)











































