"Kalau mereka bisa punya dokumen, gugat saja, jadi enak. Jangan asal klaim. Kalau diputuskan punya mereka, ya silakan. Kalau diputuskan punya mereka kita kasih," kata Jokowi saat mengunjungi pembangunan tol JORR W2, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Jokowi menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak perlu melakukan pendudukan lahan. "Ini negara hukum, jangan duduki tanah, jangan duduki jalan, kita tegas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baliho pertama berisi foto Adam Malik dengan tulisan di bawahnya yakni 'Pahlawan Nasional Republik Indonesia'. Ada juga tulisan 'Keluarga Besar Adam Malik Bukan Penyerobot'. Baliho kedua mengatasnamakan tim kuasa hukum ahli waris Adam Malik. Tulisan di baliho tersebut yakni 'Lahan Seluas 5 Hektar adalah Milik Adam Malik, Mantan Wakil Presiden RI'. Di baliho ini ada juga tulisan 'Dilarang Memasuki Wilayah Lahan Ini, Selain Ahli Waris atau Kuasa Hukum'.
Pada baliho ketiga, tertera tulisan 'Memperjuangkan Keadilan Atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Pengusaha'. Ketiga baliho dipasang sekitar pukul 08.00 WIB. Di sekitar baliho dipasang bendera organisasi masyarakat Laskar Merah Putih.
Ketiga baliho itu dipasang di belakang 3 palang Pemprov DKI yang berukuran 2x1 meter sebanyak 2 buah, dan 2x3 sebanyak 1 buah. Palang itu bertuliskan 'Lahan 5 Hektar Ini Milik Pemprov DKI'.
(nal/nrl)