"Pada masyarakat Lebak kita minta maaf karena gugatan ini harus diajukan dan memakan waktu. Dan akhir dari persidangan ini tindakan yang bagus," kata kuasa hukum Amir, Abu Bakar, ditemui usai sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (19/12/2013).
Menurut Abu Bakar, Amir mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengukuhkan pasangan calon Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati lebak yang baru periode 2014-2019. Ia juga akan membantu pemerintah untuk bersama-sama membangun Lebak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iti terpilih sebagai bupati Lebak setelah pada pemungutan suara ulang 14 November 2013 lalu memperoleh suara tertinggi yaitu 398.892 suara (67,74%). Ia unggul atas dua pasangan lainnya.
Kasus sengketa Pilkada Lebak diawali dengan laporan dari pasangan Amir dan Kasmin. Pasangan calon dari partai Golkar itu melaporkan jika telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif selama pelaksanaan pilkada.
Agar aduannya dimenangkan, pengacara Amir dan Kasmin yang bernama Susi Tur Andayani kedapatan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang saat itu duduk sebagai ketua majelis hakim. Susi dan Akil pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian muncul tersangka lainnya terkait kasus ini. KPK telah menetapkan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka. Terkait kasus ini KPK juga telah mencegah ke luar negeri pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
(rna/asp)











































