Ingat, Kekerasan di Rumah Tangga adalah Kriminal
Kamis, 25 Nov 2004 13:41 WIB
Jakarta - 'Ingat, kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan atau tindakan kriminal'. Pesan ini disampaikan oleh LSM Kaulan Perempuan dalam menyosialisasikan UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sosialisasi UU 23/2004 ini dilakukan oleh Kaulan Perempuan dalam jumpa pers di Galeri Cipta II, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2004). Sosialisi UU ini akan dilakukan mereka selama 16 hari mulai 25 November sampai 10 Desember. "Lahirnya UU 23/2004 sekaligus menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah kejahatan atau kriminal. Karena itu, baik negara maupun masyarakat harus berperan aktif untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," kata Ratna Bataramunti dari Kaulan Perempuan. Menurut dia, keberadaan UU ini diharapkan akan menciptakan tata dunia yang lebih baik, bagi perempuan dan kelompok masyarakat marjinal lainnya. "Masyarakat memiliki kewajiban untuk menghapus seluruh kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun nonfisik," kata dia. Dalam jumpa pers sosialisasi UU ini, Kaulan Perempuan juga mendatangkan artis Reza Artemivia yang saat ini sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Adjie Massaid. Selain itu, Kaulan Perempuan juga akan menyosialisasikan UU ini di komunitas miskin kota bertempat di Balai Warga Kampung Rawa dan Komunitas nelayan di Balai Perempuan Muara Angke.
(asy/)











































