"Pak Wawan sangat heran dan mempertanyakan kenapa bu Atut ditetapkan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Wawan, Firman Wijaya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Menurut Firman, Wawan yang kini mendekam di Rutan KPK itu juga mempertanyakan soal prosedur penetapan Atut sebagai tersangka. Wawan menganggap KPK tergesa-gesa menetapkan kakaknya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Firman juga mengelak jika ada pembahasan antara kliennya dan Atut untuk menyuap Akil Mochtar. Dia masih berkeyakinan jika Atut tidak terlibat dalam kasus ini.
Ratu Atut Chosiyah memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Banten. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Atut tidak diketahui keberadaannya.
(kha/fjr)