Kirim SMS Ancaman, Notaris di Solo Divonis 3 Tahun Penjara

Kirim SMS Ancaman, Notaris di Solo Divonis 3 Tahun Penjara

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 19 Des 2013 16:19 WIB
Solo - Anthon Wahjupramono, seorang notaris senior di Solo, dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh PN Surakarta kerena mengirim SMS-SMS bernada ancaman kepada Lukminto, pengusaha tekstil kenamaan. Anthon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Majelis hakim PN Surakarta yang diketuai oleh Herman Hutapea menilai Anthon bersalah melanggar UU ITE dengan mengirim pesan pendek (SMS) kepada Lukminto yang berisi ancaman dan ucapan tercela. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Kamis, (19/12/2013).

Anthon Wahjupramono (64 tahun) dibawa ke meja hijau bermula dari kekesalannya secara pribadi terhadap Lukminto. Puncak kekesalan dilampiaskan dengan mengirimkan sejumlah SMS kepada Lukminto berisi ancaman, ungkapan kekesalan dan sumpah serapah lainnya pada Februari 2013.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU), Fanny Widyastuti, menuntut Anthon dihukum lima tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pembelaan sebelumnya, Anthon beralasan perbuatan itu dilakukan karena merasa tertekan dan emosi mengetahui istrinya sering digoda Lukminto saat dia berada di luar kota. Hakim mengesampingkan kesaksian istri Anthon dengan alasan kesaksian itu tidak di bawah sumpah dan tidak didukung saksi dan bukti lain.

JPU, Fanny Widyastuti, mengaku bisa menerima dan puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Namun dia menyatakan siap mengikuti ke pengadilan yang lebih tinggi karena terpidana langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Sedangkan pengacara Anthon, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya mengajukan banding karena banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan berlangsung. Diantaranya adalah JPU selalu gagal mendatangkan Lukminto di persidangan.

"Vonis ini merupakan terberat yang pernah dijatuhkan di Indonesia untuk pelanggaran UU ITE. Selain itu JPU juga gagal mendatangkan saksi korban, padahal hakim memberikan 12 kali kesempatan. Baru kali ini saya menjalani persidangan seperti ini," katanya.

Sedangkan JPU beralasan saksi korban selalu gagal didatangkan karena sedang dalam perawatan di Singapura. Untuk itulah pihaknya hanya membacakan berita acara pemeriksaan di depan persidangan. Menurutnya, proses seperti itu sudah sesuai prosedur.

(mbr/trw)


Berita Terkait