Baliho pertama berisi foto Adam Malik dengan tulisan di bawahnya yakni 'Pahlawan Nasional Republik Indonesia'. Ada juga tulisan 'Keluarga Besar Adam Malik Bukan Penyerobot'. Baliho kedua mengatasnamakan tim kuasa hukum ahli waris
Adam Malik. Tulisan di baliho tersebut yakni 'Lahan Seluas 5 Hektar adalah Milik Adam Malik, Mantan Wakil Presiden RI'. Di baliho ini ada juga tulisan 'Dilarang Memasuki Wilayah Lahan Ini, Selain Ahli Waris atau Kuasa Hukum'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga baliho itu dipasang di belakang 3 plang pemprov DKI yang berukuran 2x1 sebanyak 2 buah, dan 2x3 sebanyak 1 buah. Plang itu bertuliskan 'Lahan 5 Hektar Ini Milik Pemprov DKI'.
Belasan anggota Laskar Merah Putih masih berjaga-jaga di sekitar baliho dan plang.
Tadi siang, warga bahkan sempat memblokir Jalan Perintis Kemerdekaan, arah dari Pulogadung menuju Senen. Akibatnya, jalur lambat di Jalan Perintis Kemerdekaan, arah Pulogadung ke Senen ditutup.
Lahan milik Adam Malik termasuk lahan yang digusur oleh Pemprov DKI.
(nik/try)