Mendagri: Atut Non Aktif Jadi Gubernur Bila Jadi Terdakwa

Mendagri: Atut Non Aktif Jadi Gubernur Bila Jadi Terdakwa

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 19 Des 2013 15:11 WIB
Mendagri: Atut Non Aktif Jadi Gubernur Bila Jadi Terdakwa
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi kembali memberi penegasan soal posisi Ratu Atut sebagai gubernur Banten. Atut baru akan dinonkatifkan kalau sudah menjadi terdakwa.

"Kalau ditahan jadi terdakwa tentu kita nonaktifkan," jelas Gamawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Jadi, kalau Atut sudah jadi terdakwa otomatis dia akan non aktif. "Sekarang masih jadi tersangka kan seperti gubernur-lain lain Pak Rusli (Rusli Zainal Gubernur Riau-red) kan juga seperti itu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Atut menjadi tersangka dia masih bisa memerintah Banten, bahkan melantik wali kota Tangerang dan wakilnya.

"Secara hukum masih berwenang masih tersangka kan, tapi kalau terdakwa tidak bisa lagi," tambahnya.

Gamawan juga yakin, jalannya pemerintahan Banten tak akan terganggu dengan status Atut yang menjadi tersangka.

"Sekarang kan pejabatnya ada sementara jadi tidak mengganggulah birokrasinya jalan," tutupnya.

(ega/ndr)


Berita Terkait