"Kalau ditahan jadi terdakwa tentu kita nonaktifkan," jelas Gamawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Jadi, kalau Atut sudah jadi terdakwa otomatis dia akan non aktif. "Sekarang masih jadi tersangka kan seperti gubernur-lain lain Pak Rusli (Rusli Zainal Gubernur Riau-red) kan juga seperti itu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum masih berwenang masih tersangka kan, tapi kalau terdakwa tidak bisa lagi," tambahnya.
Gamawan juga yakin, jalannya pemerintahan Banten tak akan terganggu dengan status Atut yang menjadi tersangka.
"Sekarang kan pejabatnya ada sementara jadi tidak mengganggulah birokrasinya jalan," tutupnya.
(ega/ndr)











































